JAMBI - Edi Widodo (32) warga Desa Cahaya Negeri, Lampung Utara ini bakal mendekam lama di penjara Jambi. Bagaimana tidak, pelaku pembunuhan Yani (54) yang mayatnya membusuk di sebuah kamar kos yang ada di kawasan Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada Kamis 13 Juni 2019 berhasil ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jambi di Jakarta.
Diduga motif pembunuhan tersebut, akibat api cemburu pelaku yang mengetahui istri sirinya tersebut nikah lagi tanpa sepengetahuannya.
Baca Juga: Ingin Minta Uang Jajan, Siswi Ini Temukan Ayahnya Tewas Bersimbah Darah
Menurut Direktur Kriminal Umum (Direskrimmum) Polda Jambi, AKBP Edi Fariadi mengatakan pelaku kita amankan di Jakarta pada Sabtu dini hari lalu di Teriminal Kali Deres.
"Tersangka ditangkap di Jakarta. Pelaku ini sempat mau kabur lagi," ungkapnya, Senin (17/6/2019).