JAKARTA – Calon anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Utara, Prof Dr Hj Darmayanti Lubis, mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) yang menerima sekaligus menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dia ajukan. Damayanti berharap gerakan reformasi di Indonesia tidak dikhianati oleh pelanggaran pemilu.
“Selama ini isu soal jujur dan adilnya pemilu banyak menganggu opini masyarakat. Di lapangan, banyak kita temukan berbagai pelanggaran. Jangan sampai pemilu yang kita harapkan menjadi pesta demokrasi untuk menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat tepercaya justru ternodai oleh oknum-oknum penyelenggara yang tidak amanah,” ujar Darmayanti di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Bagi Darmayanti, sikapnya mengajukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi soal hasil Pemilu DPD RI di Provinsi Sumut merupakan langkah konstitusional sekaligus bentuk tanggung jawabnya kepada masyarakat Sumut yang telah tulus mendukungnya. Masyarakat harus dididik untuk melawan berbagai bentuk ketidakadilan dengan tetap patuh terhadap hukum dan konstitusi bernegara.
“Soal kalah atau menang itu biarkan proses hukum yang bicara, tapi saya ingin mengingatkan kembali nilai-nilai reformasi yang dulu pernah sama-sama kita perjuangkan dan sekarang banyak yang mencederainya,” tegasnya.
Sejak awal tahapan Pemilu, Darmayanti Lubis yang juga Wakil Ketua DPD RI sering mengingatkan KPU agar memberikan jaminan terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara. Jaminan ini penting agar pesta demokrasi berlangsung transparan dan jauh dari manipulasi. Bawaslu juga diingatkan untuk berani mengambil langkah dan keputusan yang tegas terhadap berbagai laporan dugaan kecurangan dan pelanggaran Pemilu. Darmayanti tidak ingin masyarakat sampai mempertanyakan hasil kerja, dedikasi, dan komitmen para penyelenggara Pemilu karena risiko kecurigaan rakyat seperti sangat besar.