Oleh karenanya, tekan Masinton, KPK tidak memiliki kewenangan mengatur naripadana kasus korupsi yang sudah diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sebab, hal itu menjadi kewenangan sepenuhnya dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.
"Karena proses pembinaan bagi terpidana korupsi setelah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah sepenuhnya kewenangan petugas pemasyarakatan di Lapas. Termasuk teknis penempatan warga binaan dan pemasyarakatan kasus korupsi," pungkasnya.
Belakangan, ramai wacana pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan setelah adanya kasus plesiran terpidana perkara korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov) ke sebuah toko bangunan, beberapa waktu lalu.

Setnov terciduk plesiran di sebuah toko bangunan daerah Kabupaten Bandung Barat bersama istrinya, Deisty Astriani Tagor. Setnov plesiran setelah berhasil mengelabui petugas pengawal Lapas Sukamiskin saat berobat di Rumah Sakit Santosa, Bandung.
Namun, usulan pemindahan narapidana kasus korupsi ke Lapas Nusakambangan ditolak oleh Menkumham, Yasonna Hamonganan Laoly. KPK sendiri saat ini masih bersikukuh menginginkan adanya pemindahan beberapa narapidana kasus korupsi ke Lapas Nusakambangan.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.