JAKARTA - Sidang sengketa Pemilu 2019 kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sempat diskors. Saat ini, persidangan sudah mulai memasuki mendengarkan pemaparan dari ahli.
Adapun dua orang saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi, yakni, Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono. Mahkamah tetap memutuskan sidang ini hingga pemeriksaan ahli selesai.
"Sidang tetap dilanjutkan, silahkan panggil ahli," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman, Kamis (20/6/2019) dini hari.
Kubu Prabowo, Nasrullah sebelumnya sempat meminta menunda persidangan ini. Dalilnya adalah kesehatan.
Baca Juga: Yusril Minta Sidang Ditunda, Hakim: Kita Putuskan untuk Dilanjutkan

Namun, Mahkamah menanyakan bagaimana pihak termohon dan terkait apakah sidang ini ditunda atau dilanjutkan.
Untuk pihak termohon dan terkait pun sepakat sidang ini dilanjutkan hingga selesai.
Lantaran waktu sudah menunjukan dini hari dan mengingat sidang dilaksanakan sejak pagi kemarin, Hakim Konstitusi Suhartoyo pun memutuskan membatasi pemaparan para ahli masing-masing 10 menit.
"Pemaparan ahli masing-masing 10 menit," tutup Suhartoyo.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.