Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KP Orca 02 Kembali Tangkap Kapal Ikan Ilegal Malaysia

Amril Amarullah , Jurnalis-Sabtu, 22 Juni 2019 |08:39 WIB
KP Orca 02 Kembali Tangkap Kapal Ikan Ilegal Malaysia
Penangkapan kapal ikan Malaysia di Selat Malaka. (Foto: KKP)
A
A
A

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal tersebut benar memiliki izin dari Pemerintah Malaysia. Sedangkan seluruh awak yang bekerja di kapal tersebut adalah WN Myanmar yang tidak memiliki izin resmi (ilegal). Berdasarkan hal tersebut, Kapal Patroli APMM mengonfirmasi bahwa kapal itu dapat dilanjutkan proses hukum oleh Pemerintah Indonesia.

Dalam kesempatan ini, pihak APMM juga menyampaikan bahwa apabila Kapal PKFB 1802 dilepas oleh KP Orca 02 maka akan ditangkap oleh Kapal Patroli APMM dikarenakan WN asing yang bekerja tanpa izin serta tidak mengibarkan bendera kebangsaan.

(Foto: KKP)

Guna proses hukum lebih lanjut, kapal dan seluruh awaknya dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.

"Proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, sesuai Undang-Undang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," jelas Agus.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement