Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Pemuda Mabuk Lem, Setelahnya Memperkosa Gadis di Bawah Umur

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2019 |15:06 WIB
5 Pemuda Mabuk Lem, Setelahnya Memperkosa Gadis di Bawah Umur
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Selain mengamankan ketiga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti, yakni satu set pakaian korban, kendaraan roda dua yang digunakan untuk menjemput korban, bekas lem, dan diperkuat dengan satu alat bukti terkait persetubuhan, yakni visum terhadap korban.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku yang sudah diamankan ini, diancam dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Mereka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 milar,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau terhadap kedua tersangka atau pelaku yang belum tertangkap, agar segera menyerahkan diri untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Kapolres.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement