Ia menjelaskan, dari kesembilan ABG tersebut, mayoritas berusia di atas 17 tahun. Jadi sudah tidak di bawah umur alias dewasa.
"Pemilik kos-kosan juga akan kita panggil, karena sudah dua kali kita gerebek di kosan tersebut. Bahkan infonya, kamar kos ini bisa disewa harian dengan tarif Rp75 ribu semalam," ungkapnya.

Majerum mengimbau kepada masyarakat agar lebih proaktif melihat lingkungan masing-masing. Jika ditemukan hal-hal yang tidak baik, khususnya ada pesta miras dan lain-lain, segera hubungi Satpol PP.
"Di samping kami bina, kami juga akan menerapkan Perda Larangan Miras. Barang bukti miras di TKP hanya sisa yang ada di gelas plastik berisi arak," ucapnya.