Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus KDRT di Papua Diselesaikan Secara Adat

Antara , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |22:31 WIB
Kasus KDRT di Papua Diselesaikan Secara Adat
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Penganiayaan Wanita (foto: Shutterstock)
A
A
A

WAMENA - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jayawijaya, Papua, telah menerima 10 laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kepala Seksi Perlindungan Perempuan di DP3AK Jayawijaya, Juli E Massa mengatakan, 10 laporan itu terhitung Januari - Juni 2019. Dia menjelaskan, dari 10 laporan KDRT, tujuh di antaranya diselesaikan melalui hukum adat.

Baca Juga: Cekcok dengan Suami, Seorang Istri Mengalami Luka Tusuk dan Dilarikan ke Rumah Sakit 

"Yang dominan kasus kekerasan fisik terhadap perempuan dan karena mereka menikah secara adat sehingga kita kembalikan untuk diselesaikan secara adat," kata Juli seperti dilansir Antaranews, Kamis (27/6/2019).

Ilustrasi KDRT (foto: Okezone) 

Menurut dia, tiga dari 10 kasus sementara didampingi dan konsultasi dengan pimpinan gereja untuk diselesaikan secara agama seperti permintaan pihak keluarga. Dia menambahkan, DP3AKB tidak lagi melakukan pendampingan bagi korban jika sudah ditangani secara adat.

"Kecuali korban ke RSUD untuk melakukan visum atau ke Kepolisian untuk membuat laporan, barulah akan didampingi," urainya.

Delapan dari 10 kasus dialami perempuan asli Papua dan dua lainnya warga non-asli Papua. "Korban mengalami kekerasan berat namun sudah berlangsung lama baru dilaporkan sehingga bekas luka tidak terlihat lagi. Ada juga penelantaran, tidak dibiayai, serta poligami," sambungnya.

Baca Juga: Usai Cekcok Lewat WA, Suami Nekat Bakar Istri Sendiri 

DP3AKB Jayawijaya menilai penyelesaian KDRT secara adat kurang memberikan efek jera bagi pelaku. "Karena pembayaran denda bukan kepada korban tetapi keluarga korban dan mungkin dibiarkan (membiarkan korban) saja," tutur dia.

Juli juga menerangkan, hingga kini ada satu laporan kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak dan sementara diproses pihak keamanan.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement