1. Edukasi dengan cara preventif (misalnya melalui sosialisasi/ komitmen);
2. Penegakan hukum;
3. Membangun terminal barang yang terintegrasi;
4. Insentif untuk angkutan barang.
“Hasil komitmen dari sistem edukasi yaitu melakukan normalisasi kendaraan ODOL dengan batas waktu 1 tahun untuk angkutan tangki dan 6 bulan untuk kendaraan umum,” ujar Dirjen Budi.