Sementara mengenai tahapan insentif untuk angkutan barang ini ada 3 jenis yaitu subsidi tarif angkutan barang, pengurangan pajak untuk angkutan barang, dan kemudahan dalam berusaha.
“Perlu ada kemauan kita semua untuk melakukan hal ini, termasuk kemampuan dan komitmen kita untuk menanganinya. Ini akan saya tindaklanjuti sampai ada draft sebelum saya sahkan sebagai pedoman kita untuk melakukan penertiban ODOL,” pungkas Dirjen Budi.
Dalam rapat ini hadir juga Djoko Setijowarno selalu pengamat transportasi serta beragam asosiasi seperti Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Organisasi Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo), Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), asosiasi semen, asosiasi baja, dan asosiasi minuman ringan.
(Fahmi Firdaus )