AKUN Facebook (FB) Wimbo Wisnu Wibowo atau @wimbo.wisnuwibowo membuat unggahan yang melampirkan screenshot (tangkapan layar) pemberitaan dari salah satu media online dengan judul: “Tiba di Den Haag, Prabowo Ajukan Gugatan ke Mahkamah Internasional MMA-UFC”.
Dalam screenshot tersebut tertuliskan waktu: Jumat 28 Juni 2019, 19.05 WIB dengan penulisnya Vinsensa VP. Lampiran screenshot tersebut juga ditambahkan narasi oleh akun FB Wimbo Wisnu Wibowo, sebagai berikut:
“Tiba di Den Haag, Prabowo ajukan gugatan ke Mahkamah Internasional MMA-UFC,” tulis akun FB Wimbo Wisnu Wibowo, Jumat 28 Juni 2019.
Setelah dilakukan penelusuran melalui mesin pencari oleh Relawan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Dedy Helsyanto, ternyata unggahan screenshot dan narasi dari akun FB Wimbo Wisnu Wibowo adalah tidak benar.

"Karena, memang tidak ada pemberitaan seperti yang diklaim akun FB Wimbo dimuat di media online tersebut," ujar Dedy dalam debunk-nya, Senin (1/7/2019).
Hal itu dibuktikan bahwa pemberitaan di media online yang bersangkutan, pada Jumat 28 Juni 2019, pukul 19:05 WIB adalah: “2 Jaksa Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Akan Diproses di Gedung Bundar.” Penulis dari berita ini bernama Ferdinan.
Selain itu, yang membantah unggahan akun FB Wimbo Wisnu Wibowo adalah pernyataan dari Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra, Andre Rosiade yang mengatakan bahwa Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto mengikuti saran Tim Hukum BPN agar sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) tidak dibawa ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ).
(Baca Juga: Prabowo Tak Akan Gugat Sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional)
“Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional," kata Andre, Minggu (30/6/2019).
Seperti yang diberitakan beberapa media mainstream lainnya. Termasuk Okezone. Selain itu, ICJ pun menerangkan hanya negara-negara anggota yang bisa mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
"Mahkamah Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permintaan dari individu, organisasi non-pemerintah, korporasi atau entitas swasta lainnya," tulis Mahkamah Internasional di situsnya.
Dan MMA-UFC yang banyak diartikan singkatan dari Mix Martial Art-Ultimate Fighting Championship adalah berkaitan dengan seni bela diri campuran.
"Dengan demikian, konten yang dibagikan akun FB Wimbo adalah Misleading Content atau konten yang menyesatkan," tutup Dedy.