Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPRD Tangsel Dalami Dugaan Pungli di Sekolah Pasca-Dikuak Guru Rumini

Hambali , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2019 |05:45 WIB
DPRD Tangsel Dalami Dugaan Pungli di Sekolah Pasca-Dikuak Guru Rumini
Guru Rumini (Foto: Hambali)
A
A
A

TANGSEL - Pemecatan guru honorer bernama Rumini (44) terus menuai kontroversi publik. Bahkan, Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadwalkan pemanggilan Wali Kota, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta pihak SDN Pondok Pucung 02, Pondok Aren.

Sejak hampir sepekan kasusnya mencuat ke publik, banyak pihak menilai jika pemecatan Rumini tak lazim lantaran dilatarbelakangi upayanya membongkar praktik pungutan liar (pungli) dan penyimpangan dana BOS-BOSDa di SDN Pondok Pucung 02, Pondok Aren, Tangsel.

Namun, tak sedikit pula yang menganggap, bahwa pemecatan itu sesuai prosedur. Di mana, Rumini telah disebutkan melanggar kode etik, sebagaimana jadi acuan bekerja bagi seorang guru.

Baca Juga: Dipecat karena Ungkap Pungli, Ini Pesan "Cinta" Guru Rumini untuk Airin 

Kini, telah dibentuk tim investigasi jilid 2 yang melibatkan Inspektorat, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), serta Disdikbud Tangsel. Mereka ditugaskan menelusuri fakta-fakta di lapangan soal dua hal, yakni tentang pemecatan dan tudingan adanya praktik pungli.

 Rumini

Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel, Ahmad Syauqi, menuturkan, akan mendalami lebih lanjut soal tudingan pungli atau pun penyalahgunaan dana BOS-BSDa di SDN Pondok Pucung 02.

"Kita nggak lihat subjektivitasnya, masalah pemecatan dan lain-lain. Kita sikapi punglinya saja, kalau memang terbukti kita akan tindak sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Syauqi, kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).

Menurut Syauqi, Komisi II akan menggelar paripurna yang mengagendakan laporan soal pungli dan transparansi penggunaan dana BOS-BOSDa.

"Kita paripurna meminta supaya report penggunaan dana BOS. Enggak ada dasar sekolah atau pihak dinas berinisiatif untuk memungut. Kalau gratis ya sudah gratis saja. Kalau tidak ada, berarti Pemkot mengajukan program apa yang akan dianggarkan, jangan minta ke wali murid, itu sudah salah," ujarnya.

Baca Juga: Temui Guru Rumini, Kadisdikbud Tangsel Jamin Investigasi Pungli di Sekolah Negeri Transparan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement