JAYAPURA - Kapolda Papua Irjen Rudolf A Rodja menyatakan Brigpol RK terancam mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus penembakan warga di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua.
"Sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian, oknum polisi di Merauke (Brigpol RK) akan di-PTDH," kata Rudolf di Kota Jayapura seperti dilansir Antaranews, Rabu 3 Juli 2019.
Baca Juga: Petani Tewas Ditembak Pengepul karena Tak Mau Jual Kayu
Menurut dia, kasus penembakan tersebut telah mencoreng nama institusi dan menjadi perhatian semua pihak, sehingga perlu diambil langkah tegas dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Kasus tersebut, kata dia, telah sampai pada tahap I pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Merauke.
“Sebagaimana laporan dari Kapolres Merauke, kasus itu sudah pada tahap I," ucap dia.