Deklarasi PBB No. 1368 dan 1373 sebagai landasan hukum mewajibkan 189 negara anggota untuk memerangi dan mengakhiri aksi teroris, pihak yang membantu serta membawa para pelaku untuk diadili.
"Dengan demikian, kita dapat saling membangun kerjasama global untuk mengatasi ancaman terorisme tersebut. Namun hubungan internasional hendaknya harus didasarkan pada prinsip dialog, kerjasama, menghormati hukum internasional itu sendiri, menghormati kedaulatan negara dan non interfensi dalam urusan internasional serta memenuhi kepentingan pembangunan berkelanjutan untuk masyarakat sehingga memperkuat hubungan parlemen untuk mengembangkan kerjasama multi-vekro dan mempromosikan kepentingan umum dan nilai di arena internasional," tuturnya.
Disamping itu, kata Nono, perlu adanya kebijakan imbang dalam penciptaan stabilitas keamanan (security) disatu sisi, dan kesejahteraan di sisi lain termasuk penghormatan kepada HAM.
"Sebagai penutup, saya ingin meyakinkan bahwa Indonesia akan tidak pernah lelah dan berhenti mengembangkan kohesi yang lebih kuat atas dasar kepentingan bersama untuk menghadapi berbagai isu dan tantangan global yang kita hadapi bersama," tutup Nono.
(Fahmi Firdaus )