Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aksinya Terekam CCTV, Maling Motor Ditangkap Polisi

Antara , Jurnalis-Sabtu, 06 Juli 2019 |19:31 WIB
Aksinya Terekam CCTV, Maling Motor Ditangkap Polisi
Ilustrasi
A
A
A

"Saat ini yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 (e) yakni pencurian dengan pemberatan karena pelaku lebih dari satu orang. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tutur Wiwin.

Sementara itu korban sangat kaget ketika mengetahui salah satu pelaku adalah orang yang dikenalinya, yakni AN yang merupakan tukang yang pernah bekerja di rumah korban.


Baca Juga : Dua Pelaku Curanmor Didor Polisi di Penjaringan

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement