"Saat ini yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 (e) yakni pencurian dengan pemberatan karena pelaku lebih dari satu orang. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tutur Wiwin.
Sementara itu korban sangat kaget ketika mengetahui salah satu pelaku adalah orang yang dikenalinya, yakni AN yang merupakan tukang yang pernah bekerja di rumah korban.
Baca Juga : Dua Pelaku Curanmor Didor Polisi di Penjaringan
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.