Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bea Cukai Sabang Luncurkan Aplikasi Izin Online Ke-4, ION Sabang Namanya

Bea Cukai Sabang Luncurkan Aplikasi Izin Online Ke-4, ION Sabang Namanya
Foto: Dirjen Bea Cukai
A
A
A

SABANG – Bea Cukai Sabang meluncurkan layanan perizinan online guna memberi kemudahan kepada para pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai di Kawasan Bebas Sabang. Layanan meliputi izin timbun, izin bongkar, dan izin.

Layan secara online dapat diakses melalui aplikasi ION Sabang. Aplikasi ini menambah daftar pelayanan online yang sudah dimiliki Bea Cukai Sabang, yakni Pelayanan Yachter, Billing System, dan FTZ Manifest.

Kepala Kantor Bea Cukai Sabang, Hanif Adnan Zunanto, mengatakan penerapan ION Sabang dimulai sejak pada 08 Juli 2019. Para pengguna harus mendaftar lebih dulu di situs resmi Bea Cukai atau datang langsung ke kantor Bea Cukai Sabang.

“Diharapkan semua pengguna jasa yang akan melakukan kegiatan bongkar, timbun, dan muat di luar kawasan pabean yang ditetapkan agar melakukan pendaftaran di website www.bcsabang.beacukai.go.id/perizinan dan dalam hal menjumpai kendala dapat menghubungi Layanan Informasi Bea Cukai Sabang di hotline 0811-6801-225 atau datang langsung ke kantor Bea Cukai Sabang Jalan Diponegoro No. 19 Kota Sabang,” ujar Hanif.

Menurutnya, layanan perizinan online ION Sabang akan terus dikembangkan demi mendorong kemajuan perekonomian dan kepabeanan Sabang. Layanan ini berdasarkan Keputusan Kepala Bea Cukai Sabang nomor KEP-49/WBC.01/KPP.MP.01/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Pelayanan Izin Online BC Sabang (ION-SABANG).

Sosialisasi sudah dilakukan untuk memperkenalkan ION Sabang ke pengguna jasa kepabeanan. “Sosialisasi kami mulai di tanggal 27 Juni kepada para pengguna jasa kepabeanan di sela-sela kegiatan coffee morning yang dihadiri oleh Wakil Kepala BPKS, Bapak Islamuddin dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi Kecil Menengah Kota Sabang, Bapak M. Yusra, serta Kepala KP2KP Sabang, Bapak Firman Ibrahim," terangnya.

"Diharapkan, layanan online ION Sabang dapat memberikan kemudahan bagi Importir/PPJK/Pengangkut, dengan tidak perlu repot-repot datang ke kantor Bea Cukai. Sebab aplikasi online tersebut dapat diakses dari tempat masing-masing. Namun pengguna jasa yang hendak menggunakan musti terdaftar dulu, sebagai alat kontrol kami,” tambahnya.

Menanggapi hadirnya layanan ION Sabang, Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Islamuddin, menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai Sabang atas penerapan izin online tersebut. Dia memaparkan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menciptakan investasi industri yang dapat mendongkrak perekonomian yang berpengaruh pada kemakmuran rakyat Indonesia.

“Semoga dengan diluncurkannya layanan ini dapat berdampak pada peningkatan iklim usaha di wilayah Sabang. Tentunya kita semua mendukung Bea Cukai Sabang khususnya dan Sabang, pada umumnya agar semakin baik,” ujar Islamuddin.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement