Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara, Gerindra: Tentu Kami Prihatin

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2019 |08:01 WIB
Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara, Gerindra: Tentu Kami Prihatin
Habib Bahar bin Smith.
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Habib Bahar bin Smith lantaran terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Partai Gerindra mengaku prihatin terhadap vonis yang didapat pendakwah tersebut.

“Tentu kami prihatin (atas vonis kepada Habib Bahar),” kata Wasekjen Gerindra, Andre Rosiade kepada Okezone di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Meski prihatin, Andre enggan menelisik lebih jauh mengenai vonis yang diberikan hakim kepada Habib Bahar karena sangat menghormati proses di pengadilan.

“Tapi bagaimanapun di proses pengadilan kami menghormati proses itu ya,” ujarnya.

Ekspresi Bahar bin Smith Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Bandung

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bahar bin Smith dengan pidana penjara 3 tahun karena terbukti secara hukum melakukan penganiayaan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan.

Baca juga: Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim

Bahar terbukti bersalah sesuai Pasal 333 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) dan Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement