
Adi mengatakan Rizieq Shihab dapat pulang ke Indonesia tanpa ada yang menghalangi. "Apalagi kasusnya sudah SP3, itu artinya secara prosedur dan substansial, pulang atau tidaknya Habib Rizieq tidak ada kaitannya dengan rekonsiliasi. Beda ceritanya kalau kepulangan Habib Rizieq dihalang-halangi atau ditolak kelompok tertentu, mungkin perlu dimediasi aparat keamanan," katanya.
Dia mengatakan semestinya pihak Prabowo Subianto mempublikasikan semua syarat rekonsiliasi agar ada pelibatan publik secara umum.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi Persilahkan Habib Rizieq Pulang
"Biar publik memberikan penilaian apakah syarat-syarat rekonsiliasi yang dilakukan 02 rasional atau tidak. Biar ada public attentif. Kalau ada 20 syarat rekonsiliasi, munculkan ke publik, ini kan zaman serba transparan semua orang harus tahu," kata dia.
(Amril Amarullah (Okezone))