JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku siap menghadapi vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan hari ini. Ratna pun berharap dapat divonis bebas dari kasus yang membelitnya itu.
“Harapannya ya bebas dong,” ujar Ratna setibanya di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).
Ratna menegaskan, selama masa persidangan berlangsung tidak ada satupun fakta-fakta persidangan yang menunjukkan dirinya salah secara hukum. Sehingga dia sangat berharap hakim dapat memutus secara adil.
“Jadi, kalau itu betul-betul diikuti oleh hakim majelis hakim, berarti kita punya kemajuan, punya harapan membuat Indonesia sebagai negara hukum yang benar,” ucapnya.
Ratna enggan berandai-andai jika nantinya putusan yang diberikan oleh majelis hakim tidak sesuai harapannya. “Tidak sesuai harapan, nanti saja kita pikirin lagi,” ujar Ratna.
Dalam sidang putusan kali ini, tampak Ratna kembali ditemani salah satu putrinya yakni Atiqah Hasiholan. Ratna dibawa dengan menumpang mobil milik Kejaksaan Negeri Jaksel dari tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.45 WIB dan tiba di PN Jaksel sekitar 15 menit kemudian.
Setibanya di pengadilan, Ratna dikawal beberapa anggota kepolisian lengkap dengan senjata laras panjang dan jajaran dari kejaksaan. Tak lama setiba di PN Jaksel, Ratna langsung diarahkan masuk ke ruang khusus tahanan.
Sekadar mengingatkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.
Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena itu Jaksa pun menuntut Ratna 6 tahun penjara.
(Rizka Diputra)