Polisi yang mendapat informasi terkait tindakan pembunuhan itu langsung mendatangi lokasi kejadian. Setelah olah tempat kejadian dan pemeriksaan saksi, polisi langsung mengejar pelaku.
Pencarian terhadap pelaku sempat mengejar hingga wilayah Kabupaten Bandung. Alhasil, pelaku berhasil diamankan tak jauh dari rumah pelaku, tanpa adanya perlawanan sedikit pun, sekira pukul 01.00 WIB tengah malam tadi.
Pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut. "Pelaku ini sakit hati karena omongan korban yang menegurnya dengan kata-kata kasar," katanya.
Korban yang keseharian bekerja sebagai tukang potong ayam di Pasar Ciroyom, mengaku memang kesal terhadap pelaku.
"Pisaunya itu, memang untuk potong ayam yang sengaja dibawa pelaku dari rumahnua karena kesal," ujar Kapolsek.
Saat ini, Aldi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap Aldi, polisi kenakan Pasal 340 dan atau 338 Jo 351 Ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun bui.
Seperti diketahui, Gani Nugraha tewas setelah terlibat pertikaian yang terjadi di Jalan Andir, Kelurahan Dungus Cariang, Kota Bandung, Sabtu 13 Juli 2019 sekira pukul 21.00 WIB. Gani tewas ditusuk dengan menggunakan senjata tajam.
(Arief Setyadi )