Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bamus DPR Segera Bahas Surat Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril dari Presiden

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 16 Juli 2019 |13:19 WIB
Bamus DPR Segera Bahas Surat Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril dari Presiden
Rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan. (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan pihaknya sudah menerima dua surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya terkait pertimbangan amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun.

Hal itu dikatakan Agus Hermanto saat memimpin Rapat Paripurna XXII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

"Kami telah menerima dua surat pertama dari presiden RI tanggal 15 Juli 2019 dalam hal permintaan pertimbangan," ujar Agus Hermanto dalam rapat.

Baca juga: Surat Pertimbangan Amnesti Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril Diparipurnakan DPR Esok Hari 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement