Baca Juga: Jokowi Kecewa Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Tidak Ada Progres
Moeldoko menilai, pemerintah telah menjalankan tuntutan sebelum MA menyatakan menolak kasasi kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut. Ia mengungkapkan para pengacara yang bertugas membela pemerintah juga akan menyiapkan langkah hukum lainnya. Namun, Moeldoko belum bisa memastikan bahwa pemerintah akan melakukan PK dalam kasus tersebut.
"Jadi, menurut saya yang penting adalah bahwa setelah tuntutan itu diberlakukan dan keputusan itu diberlakukan, pemerintah selalu kalah. Tapi pemerintah tidak menunggu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah itu dan itu yang jauh lebih penting," tuturnya.
(Arief Setyadi )