Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Komisaris Bank Jatim Dalami soal Informasi APBD Kabupaten Tulungagung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2019 |19:23 WIB
KPK Periksa Komisaris Bank Jatim Dalami soal Informasi APBD Kabupaten Tulungagung
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: KPK Diduga Geledah Rumah Komisaris Bank Jatim, Ini Kata Gubernur Jatim

KPK

KPK telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka. Supriyono dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi.

Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8 miliar ‎selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha. Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement