"Komposisi ketua MPR dan DPR diatas tanpa harus terkait dan menunggu komposisi terakhir koalisi oposisi dan koalisi di pemerintahan, karena rakyat dan bangsa Indonesia sudah memahami keberadaan dan posisi PDIP serta GERINDRA khususnya dalam pileg dan pilpres 2019-2024," terangnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Sodik, berdasarkan UU MD3, partai dengan suara terbanyak yakni PDI-Perjuangan berhak mendapatkan jatah kursi sebagai Ketua DPR. Sementara untuk MPR, masih harus ditentukan melalui pemilihan anggota parlemen.
"Posisi ketua MPR ditetapkan melalui pemilihan oleh anggota MPR (Berasal dari anggota DPR dan anggota DPD) yang biasa dilaksanakan dengan pengajuan sistem paket," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)