Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Joko Driyono Siap Hadapi Sidang Pembacaan Putusan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2019 |10:59 WIB
Joko Driyono Siap Hadapi Sidang Pembacaan Putusan
Joko Driyono alias Jokdri Hadapi Sidang di PN Jakarta Selatan (foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

Dalam perkara ini, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak pertengahan Februari 2019 lalu. Penetapan itu diawali dengan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani pada 16 Desember 2018.

Jokdri kemudian dituntut 2,5 tahun penjara lantaran dinilai melanggar Pasal Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan Jokdri terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider.

Baca Juga: Kuasa Hukum Joko Driyono Sebut Jaksa Sudah Kehabisan Argumentasi


(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement