Dalam perkara ini, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak pertengahan Februari 2019 lalu. Penetapan itu diawali dengan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani pada 16 Desember 2018.
Jokdri kemudian dituntut 2,5 tahun penjara lantaran dinilai melanggar Pasal Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan Jokdri terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider.
Baca Juga: Kuasa Hukum Joko Driyono Sebut Jaksa Sudah Kehabisan Argumentasi
(Fiddy Anggriawan )