JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari yang diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset tersebut berupa tanah dan bangunan di Villa Tamara, Samarinda, Kalimantan Timur.
"Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Villa Tamara, Samarinda," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Sejalan dengan itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk penyidikan TPPU Rita Widyasari, pada hari ini. Satu saksi dari pihak swasta yakni, Roni Fauzan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Terus Telusuri Aset Milik Eks Bupati Kutai Kartanegara