Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lagi Tidur di Kosan, Siswi Cantik Nyaris Dinodai Pria Mabuk

Ade Putra , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2019 |12:30 WIB
 Lagi Tidur di Kosan, Siswi Cantik <i>Nyaris</i> Dinodai Pria Mabuk
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Tak lama kemudian pelaku diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sintang Kota. Kemudian pelaku diserahkan ke Polres Sintang untuk diambil keterangan.

Pelaku mengakui perbuatannya dan memberitahu kepada petugas bahwa handphone yang diambilnya disimpan di kontrakannya.

"Setelah itu petugas kita pergi ke kontrakan pelaku untuk mengambil barang bukti tersebut," tuturnya.

Pelaku saat ini masih ditahan di Polres Sintang. Karena korban di bawah umur, maka pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement