Tak lama kemudian pelaku diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sintang Kota. Kemudian pelaku diserahkan ke Polres Sintang untuk diambil keterangan.
Pelaku mengakui perbuatannya dan memberitahu kepada petugas bahwa handphone yang diambilnya disimpan di kontrakannya.
"Setelah itu petugas kita pergi ke kontrakan pelaku untuk mengambil barang bukti tersebut," tuturnya.
Pelaku saat ini masih ditahan di Polres Sintang. Karena korban di bawah umur, maka pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)