Atas perbuatannya, lanjut dia, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nonor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sebelum penangkapan Bonjol, orangtua korban didampingi pendiri Yayasan Burangir Tabagsel Timbul P Simanungkalit membuat laporan terkait kasus pencabulan dan penyekapan dengan Nomor STPL 348/VIII/2019/SU/PSP pada Jumat (2/8).
Dari informasi yang diperoleh, dalam kasus ini pelaku diduga juga sempat meminta uang tebusan kepada keluarga korban sebagaimana laporan dari keluarga korban ke pihak kepolisian.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.