Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ringkus Pria Diduga Perkosa dan Sekap Siswi SMP di Padangsidimpuan

Liansah Rangkuti , Jurnalis-Sabtu, 03 Agustus 2019 |23:01 WIB
Polisi Ringkus Pria Diduga Perkosa dan Sekap Siswi SMP di Padangsidimpuan
Penangkapan pelaku pemerkosaan siswi SMP di Padangsidimpuan. (Foto: Liansah Rangkuti/Okezone)
A
A
A

Atas perbuatannya, lanjut dia, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nonor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sebelum penangkapan Bonjol, orangtua korban didampingi pendiri Yayasan Burangir Tabagsel Timbul P Simanungkalit membuat laporan terkait kasus pencabulan dan penyekapan dengan Nomor STPL 348/VIII/2019/SU/PSP pada Jumat (2/8).

Dari informasi yang diperoleh, dalam kasus ini pelaku diduga juga sempat meminta uang tebusan kepada keluarga korban sebagaimana laporan dari keluarga korban ke pihak kepolisian.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement