Sementara, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengganti rugi kerugian konsumen akibat pemadaman listrik massal di seluruh wilayah Jabodetabek.
Anam mencontohkan kerugian yang paling sederhana saat terjadinya pemadaman listrik missal, yakni ikan koi yang bernilai jutaan rupiah mati akibat pemadaman listrik.
Ikan di kolam halaman rumah sdh kehilangan oxigen, gara2 listrik padam lebih dari 8 jam, harus ikhlas disodaqohkan sebelum mati, rezeki tetangga. @infoPLN wajar presiden @jokowi marah. Harusnya menterinya dimundurkan dulu, krn dia yang menunjuk direksi.
(Amril Amarullah (Okezone))