JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO). Bartholomeus diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap proyek perizinan Meikarta.
"BTO diagendakan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
KPK sebetulnya sudah pernah memanggil Bartholomeus untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat 2 Agustus lalu. Namun dia tak datang karena pihak KPK mendapat laporan bahwa, surat panggilan pemeriksaan dari tim penyidik belum diterima oleh yang bersangkutan.
Selain itu, lembaga antirasuah itu sudah mencegah Bartholomeus untuk bepergian ke luar negeri. Tak hanya Bartholomeus, KPK juga mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa untuk bepergian ke luar negeri.
