Dudy Jocom juga ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN Sulawesi Utara pada tahun anggaran 2011. Dalam pembangunan Gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.
Awalnya Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek IPDN di Sulawesi pada 2011. Namun sebelum dilakukan lelang, diduga terjadi kesepakatan pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Waskita Karya mendapat proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya menggarap proyek di Sulawesi Utara.
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 miliar dalam proyek pembangunan Gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.