Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Anjing Ditembak Senapan Angin, Polisi Buru Pelaku

Isty Maulidya , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2019 |22:01 WIB
Viral Anjing Ditembak Senapan Angin, Polisi Buru Pelaku
Ilustrasi Anjing (Foto: Okezone)
A
A
A

Sabilul menegaskan, senapan angin hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan olah raga. Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

Sabilul kemudian menjelaskan dalam Pasal 4 ayat (3) peraturan itu, disebutkan pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air rifle) digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.

"Bahkan untuk memiliki senapan angin, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan," ungkapnya.

Jika seseorang terbukti menyalahgunakan senapan angin, maka bisa dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement