Sabilul menegaskan, senapan angin hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan olah raga. Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.
Sabilul kemudian menjelaskan dalam Pasal 4 ayat (3) peraturan itu, disebutkan pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air rifle) digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.
"Bahkan untuk memiliki senapan angin, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan," ungkapnya.
Jika seseorang terbukti menyalahgunakan senapan angin, maka bisa dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Edi Hidayat)