Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalami Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Panggil Politikus PKB Helmy Faishal Zaini

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 15 Agustus 2019 |10:36 WIB
Dalami Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Panggil Politikus PKB Helmy Faishal Zaini
Helmy Faishal Zaini (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Helmy Faishal Zaini. Dia dipanggil terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran (TA) 2016.

Sekjen PBNU itu dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred (HA).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Hong Artha John Alfred (HA)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (15/8/2019).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement