Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wanita Berparas Ayu Ini Ajak Temannya untuk Layanan Seks Threesome

Syaiful Islam , Jurnalis-Kamis, 15 Agustus 2019 |23:04 WIB
 Wanita Berparas Ayu Ini Ajak Temannya untuk Layanan Seks <i>Threesome</i>
Widyana saat di introgasi polisi (foto: Syaiful/Okezone)
A
A
A

SURABAYA - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membongkar praktik prostitusi dengan layanan seks threesome. Bila sebelumnya polisi menangkap Dian Tri Susilo (20) warga asal Kediri, karena tega menjajakan istrinya, DR (16).

Kali ini polisi menangkap wanita berparas ayu bernama Windyana (32) warga asal Kaliwates, Jember. Tersangka tega menjajakan rekannya untuk layanan seks threesome pada pria hidung belang dengan tarif Rp1,8 juta sekali main.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp300 ribu, satu kondom yang sudah terpakai, tiga kondom yang masih baru, sebuah ponsel milik tersangka untuk dijadikan barang bukti.

 PSK

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, menjelaskan tersangka memperkerjakan korban untuk berhubungan seksual secara threesome dengan seorang tamu sejak April 2019. Tersangka menjajakan korban lewat Twitter dengan akun *echanew94.

"Tarif yang dipatok tersangka seharga Rp 1.800.000 untuk melakukan hubungan badan secara bersama-sama atau threesome," terang Ruth pada wartawan Kamis (15/8/2019).

Menurut Ruth, tersangka juga mendapat keuntungan berupa uang selain memuaskan fantasi seksualnya. Tersangka ditangkap saat hendak berhubungan threesome bersama korban dan tamunya di sebuah hotel pada Senin 5 Agustus 2019 malam.

"Sebelum melakukan threesome, tamu memberikan uang terlebih dulu kepada tersangka sebesar Rp 300 ribu. Tersangka dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Th 2007 tentang TPPO ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling 15 tahun serta denda paling sedikit 120 juta, dan paling banyak Rp 600 juta," tandasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement