JAKARTA - Lembaga Setara Institute melakukan penelitian terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka waktu setahun sejak 10 Agustus 2018 hingga hari ini. Penelitian tersebut merupakan bagian dari partisipasi penilaian hakim di Hari Konstitusi yang jatuh tepat pada hari ini.
Berdasarkan hasil penelitian Setara Institute, MK telah mengeluarkan 91 putusan terkait pengujian undang-undang dalam jangka waktu setahun. Putusan tersebut diantaranya, 5 putusan kabul, 50 putusan tolak, 31 putusan tidak dapat diterima, dan 5 prouk hukum yang berbentuk ketentuan ketetapan.
"Dari 91 putusan pengujian UU tersebut, secara garis besar dikategorikan pada cluster isu hak sipil dan politik (32) putusan, dikategorikan sebagai isu hak ekonomi, sosial, dan budaya (24) putusan, dan (35) putusan dikategorikan sebagai isu rule of law," kata Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute Inggrit Ifani di kantornya, Jalan Hang Lekiu II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (18/8/2019).

Inggrit menilai ada delapan putusan MK yang 'bernada' negatif dalam kurun waktu satu tahun. Delapan putusan 'bernada' negatif tersebut diantaranya terkait Presidential Treshold, penyerahan masa konsesi jalan tol seutuhnya pada pemerintah dan pengusaha, penyelenggaraan peradilan pengujian peraturran perundang-undangan secara tertutup oleh MA.
Baca Juga : Peringati Hari Konstitusi, Wapres JK Sindir DPR yang Lama Bahas Pasal
Baca Juga: Ketua MPR Sebut DPR Buat Jumlah Regulasi Semakin Tak Terkendali
Kemudian, putusan terkait gugurnya institusi praperadilan ketika sidang pokok perkara dimulai, limitasi akses data atau informasi kepada penyelenggara telekomunikasi semata untuk penegak hukum, larangan pengumuman hasil survey di masa tenang dan Quick Count sebelum dua jam pemungutan suara di wilayah Indonesia Barat selesai.
"Setara Institute memberikan tone negatif pada delapan putusan (putusan tolak)," ucap Inggrit.
Di sisi lain, Setara Institute juga melihat ada empat putusan MK yang bernada positif. Empat putusan positif tersebut diantaranya yakni, terkait harmonisasi batas usia minimal perkawinan, perpanjangan waktu penghitungan suara Pemilu, pengakomodiran surat keterangan perekaman e-KTP sebagai identitas pemilu.
Selanjutnya, jaminan hak dan perlindungan hukum pekerja dalam hal mengalami cacat karena kecelakaan kerja, dan dikukuhkannya dana pensiun dari iuran pemberi kerja yang dalam hal ini adalah BUMN sebagai objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Untuk tone positif ada 4 putusan, dua putusan kabul dan dua putusan tolak. Selebihnya, sebanyak 79 putusan lainnya diberikan tone netral," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)