Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Korupsi E-KTP, KPK Periksa Adik Gamawan Fauzi hingga Eks Dirut PNRI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 19 Agustus 2019 |11:26 WIB
Usut Korupsi E-KTP, KPK Periksa Adik Gamawan Fauzi hingga Eks Dirut PNRI
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan ‎tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Para saksi akan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).

Tujuh saksi tersebut yakni, adik mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Azmin Aulia yang juga merupakan Direktur PT Gajendra Adhi Sakti; pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ekworo Boedianto; mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera, Tri Anugerah Ipung.

Kemudian, pihak swasta, Deniarto Suhartono dan Muhammad Nur; Vice Presiden Internal Affairs PT Biomorf Lone Indonesia, Amilia Kusumawardani Adta Ratman; serta mantan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya 

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka PLS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).

Baca Juga: Markus Nari Juga Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus E-KTP 

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tannos.

KPK 

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Delapan orang itu ditetapkan tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Baca Juga: Miryam Haryani Jadi "Pintu Masuk" KPK Jerat Anggota DPR Lainnya di Kasus e-KTP

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement