Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Rintangan Kementan untuk Mewujudkan Swasembada Bawang Putih

Ini Rintangan Kementan untuk Mewujudkan Swasembada Bawang Putih
Foto: dok.Kementan
A
A
A

JAKARTA - Impor komoditas pangan selama ini diketahui sangat menjanjikan, utamanya bawang putih yang hingga saat ini sekitar 95 persen dipenuhi kebutuhannya melalui impor. Disparitas harga yang cukup lebar, antara harga di negara asal dan dalam negeri sangat menguntungkan bagi importir. Karenanya, cita-cita swasembada bawang putih di tahun 2021 menghadapi tantangan yang berat.

"Dulu kita pernah swasembada pada tahun 1994. Kita mampu memenuhi sendiri kebutuhan bawang putih. Namun krisis ekonomi 1998 yang berujung pada ekonomi yang lebih terbuka dengan ditandatangani letter of intent dgn IMF, impor produk pertanian termasuk bawang putih menjadi tidak terkendali. Kini ketergantungan bawang putih pada bawang putih impor sangat tinggi," ujar Direktur Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Yasid Taufik yang biasa dipanggil Yasid, Jakarta (21/8/2019).

Pemerintah menyadari tantangan untuk mengembalikan kemampuan swasembada bawang putih tidak mudah. Kebutuhan bawang putih nasional mencapai 580.000 ton per tahun dan lebih 95 persennya berasal dari impor. Melihat kondisi yg sangat bergantung kepada negara lain, maka Menteri Pertanian Amran Sulaeman berencana untuk membalikkan keadaan, bahkan telah ditetapkan swasembada bawang putih harus diraih pada 2021.

Menurut kalkulasi, untuk meraih swasembada hanya perlu lahan penanaman bawang putih sekitar 73 ribu hekatar, sementara berdasarkan indentifikasi lahan yg sesuai untuk penanaman bawang putih tersedia 600 ribu hektar. Sejalan dengan program swasembada tersebut, maka telah dirumuskan ketentuan bahwa setiap importir yg mengajukan RIPH memiliki kewajiban menanam lima persen dari volume yang diajukan dalam RIPH. Di sinilah tantangan penerbitan RIPH," jelas Yasid.

Akhir-akhir ini muncul kasus bawang putih yang ditangani oleh KPK yang menyeret institusi Kementerian Pertanian. Dalam UU Nomor 13/2010 mengenai Hortikultura, importasi produk hortikultura termasuk bawang putih terlebih dahulu harus mendapat izin impor dari menteri yang menangani bidang perdagangan, namun terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari Menteri Pertanian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement