JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengimbau agar sejumlah pihak, terutama internal KPK tidak perlu panik dengan masuknya sejumlah jenderal polisi menjadi Pimpinan KPK, bahkan menjadi Ketua KPK sekalipun.
Sebab, menurut Neta, masuknya jenderal polisi menjadi Pimpinan KPK bukan hal baru. Dulu pernah ada Irjen Taufik Ruki dan ada Irjen Bibit Samad Rijanto. Bahkan di era kedua jenderal polisi senior itu, KPK solid dan tidak terbelah menjadi "polisi Taliban dan polisi India".
Indonesia Police Watch (IPW) melihat adanya kepanikan sejumlah pihak dengan akan masuknya dua jenderal polisi menjadi pimpinan KPK. Pernyataan internal KPK terlihat dari pernyataannya yang mempermasalahkan bahwa enam capim KPK belum menyerahkan LHKPN.
"Pernyataan ini sangat aneh, mereka kan baru capim dan belum menjadi pimpinan KPK. Jika sudah menjadi pimpinan KPK bolehlah dipermasalahkan. Jika pun sudah menjadi pimpinan KPK, mereka tidak menyerahkan LHKPN sebenarnya tidak ada masalah karena tidak ada sanksi hukumnya. Sebab kententuan LHKPN itu tidak jelas untuk apa. Tapi anehnya ada pihak yang mempolitisasinya dan menjadikan LHKPN seperti hantu yang menakutkan," jelas Neta dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (22/8/2019).
Seharusnya, lanjut Neta, pihak-pihak yang mempermasalahkan LHKPN itu menggugat KPK, kenapa status audit BPK untuk KPK itu WDP dan kenapa KPK menolak memberikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan BPK untuk mengaudit keuangan lembaga anti-rasuah itu, seperti dokumen atau data-data barang barang sitaan tersangka korupsi, baik yang sudah dilelang maupun belum.

"Padahal menurut ayat 1 Pasal 24 UU No 54 Tahun 2004 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban menyerahkan dokumen dan/atau menolak memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana 1 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp 500 juta," jelasnya lagi.