JAKARTA - Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menetapkan tiga siswi SMK di Bekasi sebagai tersangka kasus persekusi setelah video persekusi beredar di media sosial. Ketiganya terbukti telah melakukan persekusi terhadap korban berinisial GL.
"Kami sudah amankan tiga orang Kemarin kan sudah diamankan, mereka adalah A. D dan P," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Lebih lanjut, Indarto menjelaskan pihaknya akan segera memberikan kejelasan terkait kepastian akan langsung ditahan atau tidak.
"Apakah hasilnya akan dilanjutkan penahanan atau tidak, sore ini digelarkan," lanjutnya.

Baca Juga: Harapan Kapolda Metro kepada Warga Papua yang Tinggal di Jakarta
Sebelumnya diketahui motif para tersangka melakukan persekusi terhadap korban didasari atas dasar cemburu. Para tersangka melakukan persekusi tersebut tidak jauh dari sekolahan mereka kawasan Jalan Irigasi Baru, Bekasi Timur.
Akibat aksi penganiayaan tersebut orangtua korban melaporkan ke ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/1983/K/VII/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota pada Selasa (20/8). Barang bukti berupa video yang viral tersebut juga turut dibawa.
(Edi Hidayat)