Menurut dia, ada atau tidaknya GBHN tidak akan berdampak apa-apa jika elitenya masih suka korupsi. Walhasil, pembangunan nasional tidak akan jalan meskipun GBHN telah hidup kembali.
"Ada atau tidak adanya GBHN, jika elitenya masih suka korupsi, jika uang pembangunannya masih dikorupsi, dan sistem politiknya masih rusak, ya pembangunan tak akan jalan," tegas dia.

Wacana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali GBHN kembali mencuat. Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan penataan kembali sistem ketatanegaraan di Indonesia, termasuk GBHN, direkomendasikan oleh MPR periode 2009–2014 untuk dijalankan pada periode 2014–2019.
Faktanya, MPR periode 2014–2019 belum mampu mewujudkannya. Oleh karena itu, kata Zulkifli, pihaknya merekomendasikan MPR periode 2019–2024 untuk merealisasikan amendemen terbatas UUD 1945 tersebut.