Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

FPI Tegaskan Kegiatan Jalan Terus Meski Belum Kantongi SKT

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 26 Agustus 2019 |10:20 WIB
FPI Tegaskan Kegiatan Jalan Terus Meski Belum Kantongi SKT
Massa FPI gelar aksi unjuk rasa di Jakarta (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) menegaskan organisasinya tetap bisa berkegiatan secara normal meski belum mengantongi perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah.

Hal itu dibuktikan FPI yang tetap bisa menyelenggarakan miladnya di Stadion Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu 24 Agustus 2019 lalu.

"Iya, jalan terus," kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro saat dihubungi Okezone di Jakarta, Senin (26/8/2019).

Sugito menambahkan, berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013, ormas tidak wajib memiliki SKT dari pemerintah. Hanya saja, ormas yang tidak mengantongi SKT tidak akan mendapat pelayanan apapun dari pemerintah.

"Itu jelas tidak wajib, sukarela aja kalau enggak didaftarkan ya enggak apa-apa. Cuma enggak bisa jadi mitra dan enggak dapat pelayanan pemerintah," tuturnya.

Konvoi Massa FPI

Diwartakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo, meminta FPI melengkapi persyaratan perpanjangan izinnya terlebih dahulu. Setelah dilengkapi, barulah FPI bisa berdialog dengan pemerintah.

"Sebenarnya kalau ini, FPI kan tinggal melengkapi persyaratan. Kalau ngobrol itu gampang. tapi syaratnya dilengkapi dulu. karena untuk dapat diperpanjang, ada persyaratan-persyaratan dan itu masih kurang lima," kata Hadi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis 8 Agustus 2019 lalu.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement