Motor-motor hasil penggelapan kawanan ini, disimpan di wilayah Kabupaten Garut, sebelum dikirim ke Jakarta.
Modus operandi komplotan ini, ungkap dia, tersangka RD, HR alias D, dan YM, dan RD membeli sepeda motor jenis tertentu ke leasing secara kredit menggunakan KTP orang lain.
Dengan down payment (DP) atau uang muka Rp5-7 juta, sepeda motor keluaran terbaru bisa diperoleh. Mereka menggunakan KTP milik orang lain agar bersih dari catatan kredit macet.
Setelah motor diperoleh dan dikirim ke alamat pemilik KTP, tersangka RD, HR alias D, dan YM melakukan penjemputan. Motor-motor tersebut dibawa ke Garut untuk diserahkan kepada AR sebagai pengepul.
"Setelah terkumpul dalam jumlah tertentu, motor-motor hasil penggelapan dikirimkan ke Jakarta Utara dengan tujuan kepada MD (buron). Oleh MD motor-motor itu dijual ke luar negeri. Komplotan ini telah menjual motor hasil kejahatan itu ke Afrika Selatan dan Vietnam," tutur Iksantyo.
Atas perbuatan para tersangka, polisi sangka para pelaku dengan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Edi Hidayat)