JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menegaskan pengibaran bendera Bintang Kejora tidak boleh dilakukan.
"Ya enggak boleh, ya enggak boleh ini," ujar Wiranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Diketahui, aksi pengibaran bendera bintang kejora terjadi di depan Istana Merdeka saat massa menggelar unjuk rasa menolak rasisme dan menuntut referendum untuk Papua.

Menurut Wiranto, saat ini bangsa Indonesia sudah mempunyai bendera merah putih sebagai simbol bangsa dan tidaklah mempunyai simbol lainnya. Karena itu, pengibaran bendara Bintang Kejora melanggar peraturan yang ada dalam Undang-undang.
"Jadi kalau ada kemudian mengibarkan bendera itu apalagi di Istana dan sebagainya, pasti ada hukumannya. Ada undang-undang dan kita ikut Undang-undang sajalah," tutur dia.
Baca Juga: Bendera Bintang Kejora Berkibar di Depan Istana Merdeka
Mantan Pangilma ABRI ini pun meminta agar pengibaran bendera Bintang Kejora tak lagi dilakukan dalam aksi apapun.
"Nanti kalau ditindak bilang pemerintah sewenang-wenang, tidak. Pemerintah selalu bertindak sesuai dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku. Itu saya jamin," papar Wiranto.
(Angkasa Yudhistira)