JAKARTA - Dua jurnalis MNC Trijaya berhasil menjuarai Anugerah Jurnalistik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau AJK 2019, Kamis (29/8/2019). Ajang bertema "Merdeka Sinyal Merdeka Ekspresi" itu memberi penghargaan bagi karya terbaik media massa online, cetak, radio, televisi, dan foto jurnalistik.
Dalam kategori radio yang diikuti pewarta radio nasional dan berbagai daerah, Fazri Rizkiya dari MNC Trijaya berhasil menjadi juara 2 dengan judul "Rayuan Gombal Fintech Ilegal".
Karya tersebut mengungkap upaya Kominfo dalam mengatasi aplikasi berbasis pinjam meminjam uang atau peer to peer lending (P2PL), yang beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Pendengar Trijaya, sebutan untuk khalayak MNC Trijaya FM, diajak untuk lebih waspada dalam meminjam atau memberi pinjaman secara online.
Tak hanya satu gelar, MNC Trijaya menempatkan wakil keduanya di podium, melalui karya "Merdeka Berkreasi, Cintai Negeri" dari Marlene Karamoy.