Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Syarat Pimpinan DPD Dibatasi, GKR Hemas Merasa Tak Melanggar Kode Etik

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 31 Agustus 2019 |01:33 WIB
Syarat Pimpinan DPD Dibatasi, GKR Hemas Merasa Tak Melanggar Kode Etik
GKR Hemas.
A
A
A

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPD RI sedang menggodok wacana soal salah satu syarat pimpinan DPD yang tidak boleh punya masalah etik.

Merespons hal itu, senator asal DI Yogyakarta, GKR Hemas tidak mau ambil pusing ihwal rencana Badan Kehormatan DPD RI yang akan mensyaratkan calon pimpinan DPD periode 2019-2024 tidak memiliki pelanggaran kode etik.

"Kalau soal etik (tidak masalah) karena ketika saya diberhentikan sebagai pimpinan DPD RI, Presiden tidak mengeluarkan Keppres," kata Hemas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Diketahui, pada akhir tahun lalu GKR Hemas diberhentikan oleh BK DPD karena dianggap memiliki masalah etik atau dianggap jarang masuk.

Hemas menilai, seharusnya dirinya tidak diberhentikan sebagai pimpinan DPD RI dengan cara-cara tidak etis dan tidak konstitusional. Menurut dia, sampai saat ini dirinya tetap menjadi anggota DPD RI dan terus menjalankan fungsinya sebagai senator.

GKR Hemas. (Foto: Fakhrizal Fakhri/Okezone)

Hemas tetap optimis maju dalam kontestasi pemilihan calon pimpinan DPD RI, lantaran dirinya merasa tidak melanggar etik di institusi tersebut. Bahkan sudah mendapatkan banyak dukungan.

“Sudah itu (dukungan). Tapi masih rahasia,” kata dia.

Dia pun sudah mendeklarasikan diri menjadi calon pimpinan DPD RI Periode 2019-2024, salah satu hal yang ingin diperjuangkannya adalah kepastian hukum dalam institusi ini.

"DPD RI ke depan harus ada kepastian hukum tentang siapa yang sah sebagai pimpinan DPD RI, setelah 2017 saya ke MA dan MK, mereka katakan tidak berwenang putuskan. Banyak tatib yang diperbaiki, saya ingin kelola DPD dan aturan DPD diperbaiki," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement