Selain pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku dan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hukumannya di atas lima tahun penjara. Kita lakukan pendampingan khusus terhadap korban dan pelaku karena sama-sama di bawah umur," tandasnya.
Sebagaimana diketahui seorang bocah 10 tahun dicabuli ) menjadi korban pencabulan oleh pria tidak dikenal di sebuah rumah kosong di kawasan Bukit Golf Regency, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Rabu 28 Agustus 2019 lalu.
Adapun modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura menanyakan alamat kepada korban dan meminta diantar. Namun, korban dibawa ke rumah kosong kemudian dicabuli dan ditinggal oleh pelaku.
(Salman Mardira)