MALANG – Ratusan buruh di Kota Malang, Jawa Timur, melakukan demonstrasi di depan Balai Kota Malang pada Selasa 3 September 2019 siang. Mereka menuntut kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan penolakan revisi undang-undang terkait pembebasan kontrak kerja.
Massa yang menamakan diri Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Kota Malang ini menyampaikan beberapa tuntutan dengan kawalan ratusan aparat keamanan dari TNI dan Polri.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Jadi Rp160.000
Komite Pusat Divisi Advokasi SPBI, Misdi, menjelaskan beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Mereka menolak rencana pemerintah terkait revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembebasan Kontrak Kerja. Kemudian penolakan revisi penghapusan pesangon, dan menolak kenaikan iuran BPJS.

"Dalam UU Pasal 59, kontrak pekerja itu masih dibatasi, jadi hanya pekerjaan tertentu saja yang bisa dikontrak. Sedangkan untuk yang akan datang, dalam revisi pemerintah, seluruh pekerjaan itu bisa dikontrak secara bebas," ungkap Misdi yang juga koordinator lapangan aksi.
Baca juga: Demo di Kemenaker, Ratusan Buruh Naik Motor Lewat Tol
Pihaknya juga merasa keberatan dengan penghapusan pesangon yang ada dalam UU Pembebasan Kontrak Kerja. Tidak hanya itu, kenaikan rencana iuran BPJS Kesehatan turut dianggap memberatkan masyarakat, terutama kalangan buruh.
"Katakan di Kota Malang ada 900 lebih perusahaan, yang mau bayar sesuai UMK hanya sekitaran 60 persen, sedangkan sisanya belum UMK. Kalau ini sampai iuran BPJS naik, apa jadinya?" ucap Misdi.
Menurut dia, revisi UU tersebut begitu memberatkan kalangan buruh. Pemerintah bisa dianggap semakin menciptakan kemiskinan baru bagi para buruh.
Baca juga: Buruh Tolak Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan
"Karena banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Hampir semuanya menerapkan semaunya. Nah, ini berdampak pada posisi buruh untuk tambah lemah, dan pemerintah sangat jelas membikin sebuah kemiskinan yang baru," papar Misdi.
Sementara Ketua (Sementara) DPRD Kota Malang, I Made Rian DK, mengatakan bahwa aspirasi massa SPBI telah diterima dan akan dilanjutkan ke dinas-dinas terkait. Pihak SPBI pun diminta membuat surat secara resmi atas tuntutan yang diajukan.
Baca juga: Jokowi: Kita Sepakat Merevisi PP 78 Tentang Pengupahan
"Kita minta kepada mereka untuk membuat surat secara resmi yang sesuai dengan sampel organisasi. Apa tuntutannya dijelaskan, sehingga kami akan meneruskan ke tingkat pusat yang membidangi hal itu," pungkasnya.
(Hantoro)