Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kawanan Tukang Palak di Pasar Tanah Abang Terancam 9 Tahun Penjara

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2019 |15:27 WIB
Kawanan Tukang Palak di Pasar Tanah Abang Terancam 9 Tahun Penjara
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Kurang dari 24 jam, Polsek Metro Tanah Abang kembali meringkus pemalak yang sering beroperasi di Pasar Tasik, Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan mengatakan, awalnya mereka menangkap dua pelaku yakini S dan N. Lalu dua orang lainnya berhasil ditangkap, yakni T dan MI

"Berawal dari viralnya aksi mereka di medsos dan adanya laporan, kami langsung bergerak dan kami berhasil menangkap para pelaku," katanya kepada wartawan di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jumat (6/9/2019).

Setelah menangkap T dan MI, polisi kembali melakukan pengembangan. Akhirnya pihaknya menangkap enam pelaku lainnya yakni LB, IU,AT,R,H dan SH.

"Namun ke enam orang itu, kami akan serahkan ke Dinsos," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement