Sementara itu, pelaku peminta uang jago, S, N, T dan MI ditetapkan tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Mereka akan dijeratkan dengan Pasal Pemerasan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, para preman itu sudah lama beraksi, namun pihaknya baru mendapatkan laporan setelah viral di medsos.
"Jadi mereka ini sebenarnya sudah lama beraksi, namun baru ada laporan dan video viral, kami langsung mengamankan," ujarnya.