Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kawanan Tukang Palak di Pasar Tanah Abang Terancam 9 Tahun Penjara

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2019 |15:27 WIB
Kawanan Tukang Palak di Pasar Tanah Abang Terancam 9 Tahun Penjara
Ilustrasi.
A
A
A

Sementara itu, pelaku peminta uang jago, S, N, T dan MI ditetapkan tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Foto: Shutterstock

"Mereka akan dijeratkan dengan Pasal Pemerasan," ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, para preman itu sudah lama beraksi, namun pihaknya baru mendapatkan laporan setelah viral di medsos.

"Jadi mereka ini sebenarnya sudah lama beraksi, namun baru ada laporan dan video viral, kami langsung mengamankan," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement