JAKARTA - Ahli hukum pidana, Kapitra Ampera menilai kelompok yang menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan perbuatan makar.
Kapitera menjelaskan bahwa hak legislasi pembuatan undang-undang itu ada pada DPR bersama dengan Presiden. Dengan begitu, KPK hadir karena adanya undang-undang tersebut.
"Fenomena penolakan revisi UU KPK dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar," kata Kapitra kepada wartawan, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Prof Romli: Kini KPK Tidak Lagi Independen
Ia menyayangkan, adanya kelompok masyarakat yang menilai revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi. Pasalnya, pihak-pihak yang menentang revisi tersebut bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apabila UU itu dianggap bertentangan dengan undang-undang lainnya, maka dapat diajukan judicial review ke MK. Itulah jalan konstitusional dan demokratis dalam negara hukum dan demokrasi," ujarnya.